TEMPO.CO, Jakarta - Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap. Dalam penertiban di simpang Pancoran, khususnya pada ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, puluhan kendaraan terjaring razia karena menggunakan pelat nomor genap.
Baca: Pelanggar Ganjil - Genap Akan Ditilang Mulai 1 Agustus
Salah satu pengendara yang ditilang adalah Romy, 44 tahun. Ia mengaku tidak mengetahui adanya perluasan ganjil genap. Romy pasrah menerima surat tilang dan harus bersedia membayar denda Rp 500 ribu. "Saya tahunya yang di Sudirman-Thamrin," kata pengendara mobil dengan pelat nomor B-132-RF itu, Rabu, 1 Agustus 2018.
Romy mengatakan jarang melewati Jalan Gatot Subroto. Karena itu, dia menilai aturan ganjil genap ini hanya membuat repot para pekerja. "Mudah-mudahan kantor tahu kalau saya telat karena ada ganjil genap. Kalau gaji dipotong, bingung juga," katanya.
Aditya, 35 tahun, mengalami nasib serupa. Ia menggunakan mobil berpelat nomor genap untuk menuju Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Ia hanya bisa pasrah menerima surat tilang. "Waduh, mau gimana lagi," ujarnya.
Baca: Asian Games, YLKI: Penutupan Tol dan Ganjil Genap Tak Efektif
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap untuk mendukung Asian Games 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cemput. Lalu ke tiga ruas jalan lain, yakni Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb.